EKONOMI DAN KEADILAN

Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan yang erat, karenanya keduanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena ketebatasan sumber daya. Barang yang tersedia selalu langka dank arena itu kita akan mencarikan untuk membagikannya atau mendistriusikannya dengan paling baik.
Barang yang tersedia dalam keadaan melimpah ruah tidak mungkin akan muncul masalah ekonomi karena barang itu tidak akan diperjual belikan dan akibatnya tidak akan diberikan harga ekonomi sebagai ilmu yang akan didefinisikan sebagai berikut. “Ekonomi adalah studi tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksikan komoditas-komoditasnya yang berharga dan mendistribusikannya antara orang-orang yang berbeda Ekonom dan politikus dari Belgia Mark Eyskens, menyajikan definisi yang senada ; ilmu ekonomi tak lain adalah refleksi tentang cara manusia menggunakan dengan optimal sarana-sarana yang mengemukakan lebih banyak definisi.
Seandinya tidak ada kelangkaan, tidak akan ada ekonomi. Tetapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang keadilan (atau sekurang-kurangnya tentang tipe keadilan yang paling penting yaitu keadilan tributif);
Selama barang yang tersedia dalam keadaan yang melimpah tidak bisa memunculkan masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidakadilan baru muncul jika tidak bersedia barang cukup bagi semua orang yang akan menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan (dan ekonomi) dalam situasi dunia yang sekarang. Perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.

S.1. Hakikat Keadilan
Di jaman Kekaisaran Roma dan malah mempunyai akar-akar lebih tua bagi(3). Orang-orang Roma kuno yang terkenal dengan menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (lus Romanum) , yang lebih dikagumi dan pelajaran yang sekarang ini juga, bukan saja oleh prasejarahwan tetapi juga oleh para ahli hukum. “Definisi” yang akan dimaksudkan ini yang justru akan dikemukakan dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma. Ulpianus yang dalam hal ini mengutip orang yang bernama Celcus, menggambarkan keadilan dengan singkat sekalai sebagai “Tribuere cuiqe sum” (more…)

Published in: on January 24, 2010 at 4:53 am  Leave a Comment  

SEKILAS TEORI ETIKA

BAB 1
SEKILAS TEORI ETIKA

Teori etika merupakan suatu tema yang tidak mudah dan tentu tidak mungkin diuraikan. Etika bisnis adalah penerapan prinsip-prinsip etika yang umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Secara konkret teori etika ini sering terfokuskan pada perbuatan. Bila dikatakan juga bahwa teori etika membantu kita untuk menilai keputusan etis. Teori etika menyediakan kerangka yang memungkinkan kita memastikan benar tidaknya keputusan moral kita. Berdasarkan suatu keputusan etika kita, keputusan moral yang kita ambil bisa menjadi beralasan. Dengan kata lain, karena teori etika itu keputusan dilepaskan dari suasana sewenang – wenang. Teori etika menyediakan justifikasi untuk keputusan kita.
BAB II
PEMBAHASAN

1.Utilitarisme
Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) criteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleoligis ( dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar – besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu peerbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etikawan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.
Beberapa utilitaris telah mengusulkan untuk membedakan dua macam utilitarisme :
1.Utilitarisme perbuatan (act utilitarianism)
2.Utilitarisme aturan (rule utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarisme tidak harus diterapkan atas perbuatan – perbuatan yang kita lakukan, melainkan atas aturan – aturan moral yang kita terima bersama dalam masyarakat sebagai pegangan bagi perilaku kita.
Kita dapat menyimpulkan bahwa utilitarisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan – aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat menghindari beberapa kesulitan dari utilitarisme perbuatan. Karena itu utilitarisme aturan ini merupakan suatu upaya teoritis yang menarik.
2.Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Tanpa kita sadari sebagai umat beragama, kita berpegang teguh pada Deontologi. Ada kalanya suatu perbuatan dikatakan baik tetapi perbuatan lain dikatakan buruk. Orang yang berpegang eguh pada agama pasti mengatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan dikatakan buruk pasti dia akan menjawab bahwa itu dilarang agama. Dalam agama manapun pasti mengenal ajaran seperti itu tidak terkecuali pada ajaran agama Yahudi – Kristiani dikenal dengan sebutan ”sepuluh Perintah Allah” ( The Ten Commandments ) yang bisa diterima oleh semua agama, yaitu berdusta, mencuri, berzina, membunuh, dll. Apabila ada pertanyaan mengapa hal – hal tersebut tidak boleh dilakukan pasti kita akan menjawab hal – hal tersebut merupakan larangan dari Tuhan, dan pastinya sepuluh larangan tadi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lain. Pendekatan Deontologi sudah bisa diterima dalam konteks agama. Orang yang mendasari filosofis pada Teori Deontologi adalah Immanuel Kant ( 1724 – 1804 ) dari Jerman. Menurut Kant ” Perbuatan adalah baik jika dilakukan karena harus dilakukan” atau dengan kata lain dilakukan sebagai kewajiban. Sekarang juga bisa dipahami bahwa suatu perbuatan yang baik dari segi hukum belum tentu baik dari segi etika. Perbuatan agar menjadi lebih baik di mata hukum yang diperlukan hanyalah perbuatan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan dikatakan baik secara moral itu belum cukup, suatu perbuatan hanya bisa dianggap baik secara moral kalau dilakukan karena kewajiban atau karena menjadi suatu keharusan. Benar – benar berbeda dari hukum, hukum tidak menuntut labih dari yang dijelaskan di atas, menurut Kant bagi hukum yang terpenting adalah ”legalitas” perbuatan. Oleh karena itu hukum hanya menilai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika dilihat secara sekilas memang ada perbedaan antara utilitarisme dengan deontologi. Utilitarisme mementingkan konsekuensi perbuatan, sedangkan Deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperanan sama sekali. Contohnya dalam kasus ”petrus” ( penembak misterius ) tahun 1983 dibenarkan atas dasar pemikiran Utilitarisme, tetapi tidak diterima dalam Deontologi karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum yang resmi. Dalam contoh di atas penilaian moral dari utilitarisme dan Deontologi sanagat berbeda, namun pada kenyataannya perbedaan itu sering tidak dirasakan. Contohnya dalam peristiwa SDSB ( Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah ) dihentikan oleh Menteri Sosial yang saat itu dijabat Ny. Dra.E.k. Inten Soeweno. Dalam kasus ini ketidakpuasan dapat dibedakan dua pendekatan yang bersifat Utilisasi maupun Deontologi. Ada penekanan yang menyebutkan bahwa mengikuti SDSB sama saja seperti judi dan hal tersebut sangat dilarang keras oleh agama. Inilah pendekatan Deontologis yang saat itu ditempuh oleh para ulama. Program SDSB banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat kecil yang sudah terlanjur miskin dan harus dibubarkan karena mereka tergiur prospek akan memperoleh laba besar dan banyak orang kurang mampu mengabaikan kebutuhan keluarga dan uangnya hanya dibuat untuk membeli kupon saja karena beranggapaan akan mendapatkan hadiah yang lebih dari membeli kupon tersebut, maka dari itu konsekuensinya harus ditolak sesuai dengan prinsip Utilitarisme. Dalam praktek ini terlihat bahwa hendaknya dalam konteks etika bisnis pertentangan dan perbedaan pada Utilitarisme dan Deontologi tidak perlu dibesar – besarkan.

3.Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.
Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata – mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.

4.Teori Keutamaan
Dalam teori – teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, umpamanya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori – teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule – based).
Disamping teori – teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori – teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat Yunani kuno.
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjaDi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas – malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).
Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang – kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi – kadang-kadang malah negosiasi yang cukup keras – dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.
Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness. Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jual- belikan sahamnya. Orang yang bergeraka atas dasar informasi dari sumber tidak umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.
Kepercayaan (trust) juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satu cara adalah memberi garansi atau jaminan. Cara – cara itu bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.
BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan pada bab sebelumnya mengenai Etika Bisnis kita dapat memahami secara garis besar bahwa etika bisnis merupakan penerapan prinsip etika yang perlu diterapkan dalam kehidupan manusia terutama dalam kegiatan bisnis, dalam etika bisnis kita juga mengenal beberapa macam teori yang dapat digunakan sebagai dasar penilaian perbuatan seseorang baik itu dari segi negatif maupun segi positif. Etika bisnis yang diterapkan oleh para kaum pebisnis juga bisa menonjolkan sisi positif dari kegiatan bisnis yang mereka lakukan maupun secara personal dari masing-masing pelaku kegiatan bisnis tersebut. Untuk itu kita menyadari bahwa mempelajari etika bisnis sangat penting dalam membantu kita dalam berperilaku, berhati-hati dan antisipasi dalam membantu kelancaran bisnis kita.

Published in: on January 2, 2010 at 4:31 am  Leave a Comment  

Bisnis Dan Etika Dalam Dunia Modern

Bisnis Dan Etika Dalam Dunia Modern

1.Tiga Aspek Pokok Dari Bisnis

Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain ada faktor organisatoris – manajerial, ilmiah – teknologis, dan politik – sosial – kultural.Bisnis sebagai kegiatan sosial bisa disoroti sekurang –kurangnya dari tiga sudut pandang yang berbeda tetapi tidak selalu mungkin dipisahkan, yaitu sudut pandang ekonomi, hokum, dan etika
.
a.Sudut Pandang Ekonomis

Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar menukar, jual – beli, memproduksi – memasarkan, bekerja – memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya dengan maksud memperoleh untung. Bisnis dapat dilogiskan sebagai kegiatan ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk menghasilkan keuntungan. Dalam bisnis modern, untung diekspresikan dalam bentuk uang. Tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Bisnis berlangsung sebagai komunikasi sosial yang menguntungkan untuk kedua belah pihak yang melibatkan diri. Bisnis bukanlah karya amal. Bisnis justru tidak mempunyai sifat membantu orang dengan sepihak, tanpa mengharapkan suatu kembali.
Teori ekonomi menjelaskan bagaimana dalam sistem ekonomi pasar bebas para pengusaha dengan memanfaatkan sumber daya langka, menghasilkan barang dan jasa yang berguna bagi masyarakat.
Efisiensi ekonomis artinya hasil maksimal akan dicapai dengan pengeluaran minimal. Efisiensi merupakan kata kunci dalam ekonomi modern.
Dipandang dari sudut ekonomis, good business atau bisnis yang baik adalah bisnis yang membawa banyak untung.

b. Sudut Pandang Moral

Dengan tetap mengakui peranan sentral dari sudut pandang ekonomis dalam bisnis, perlu segera ditambahkan adanya sudut pandang lain yang tidak boleh diabaikan, yaitu sudut pandang moral.
Bisnis yang baik (good business) bukan saja bisnis yang menguntungkan. Bisnis yang baik adalah juga bisnis yang baik secara moral. Malah perlu ditekankan, arti moralnya merupakan salah satu arti penting bagi kata “ baik “. Perilaku yang baik merupakan perilaku yang sesuai dengan norma – norma moral, perilaku yang buruk bertentangan atau menyimpang dari norma – norma moral. Suatu perbuatan dapat dinilai baik menurut arti terdalam justru kala memenuhi standard etis tersebut.

c.Sudut Pandang Hukum

Tidak bisa diragukan lagi, bisnis terikat juga oleh hukum. “ Hukum Dagang “ atau “ Hukum Bisnis “merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika. Dalam kekaisaran Roma sudah dikenal pepatah : “ Quid leges sine moribus? “, yang berarti “ Apa artinya undang – undang, kalau tidak disertai moralitas? “
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam norma itu tidak sama. Disamping sudut pandang hukum, kita tetap membutuhkan sudut pandang moral. Untuk itu dapat dikemukakan beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat immoral adalah ilegal juga. Malah ada perilaku yang dari segi moral sangat penting, tetapi tidak diatur oleh hukum. Kedua, bahwa proses terbentuknya undang – undang atau peraturan hukum memakan waktu lama, sehingga masalah – masalah baru tidak bisa segera diatur secara hukum. Ketiga, bahwa hukum itu sering kali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak pernah sempurna sehingga orang yang beritikat buruk bisa memanfaatkan celah – celah dalam hukum. Alasan yang keempat cukup dekat dengan itu. Bisa terjadi, hukum memang bisa dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan, misalnya, karena sulit dijalankan control yang efektif. Kelima, hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu sendiri tidak di definisikan dengan jelas dan sebenarnya diambil dari konteks moral.

Tolak Ukur Untuk Tiga Sudut Pandang Ini

a. Hati Nurani
Suatu perbuatan adalah baik jika dilakukan sesuai hati nurani dan suatu perbuatan adalah buruk jika dilakukan bertentangan dengan hati nurani. Hati nurani adalah norma yang sering kali sulit dipakai dalam forum umum dan harus dilengkapi dengan norma – norma yang laen.

b. Kaidah Emas
Cara lebih objektif untuk menilai baik buruknya perilaku moral adalah mengukurnya dengan kaidah emas yang berbunyi : “ hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan. “
Kaidah emas dapat dirumuskan dengan cara positif maupun negatif. Tadi diberikan perumusan positif. Bila dirumuskan secara negatif, kaidah emas berbunyi : “ janganlah melakukan terhadap orang lain, apa yang anda sendiri tidak ingin akan dilakukan terhadap diri anda. “

c. Penilaian Umum
Cara ketiga dan barangkali yang paling ampuh untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah menyerahkannya kepada masyarakat umum untuk dinilai. Cara ini bisa disebut juga “ audit sosial. “
Sejauh masyarakat yang menilai masih terbatas, hasil penilaiannya mudah bersifat subjektif. Untuk mencapai suatu tahap objektif, perlu penilaian moral dijalankan dalam suatu forum yang seluas mungkin. Karena itu “ audit sosial “ menuntut adanya ketebukaan.
Dapat disimpulkan, supaya patut disebut good business, tingkah laku bisnis harus memenuhi syarat – syarat dari semua sudut pandang tadi.

2.Apa Itu Etika Bisnis?

Kata “ etika “ dan “ etis “ tidak selalu dipakai dalam arti yang sama. Untuk menganalisis arti – arti etika adalah membedakan antara “ etika sebagai praksis “ dan “ etika sebagai refleksi. “ Etika sebagai praksis berarti : nilai – nilai dan norma – norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya dipraktekkan. Dapat juga dikatakan, etika sebagai praksis adalah apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral. Etika sebagai praksis sama artinya dengan moral atau moralitas : apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dsb. (more…)

Published in: on January 2, 2010 at 4:31 am  Leave a Comment  

USULAN PROPOSAL SKRIPSI PENGARUH MODAL KERJA, LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS TERHADAP PROFITABILITAS

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Modal kerja merupakan masalah pokok dan topik penting yang sering kali dihadapi oleh perusahaan, karena hampir semua perhatian untuk mengelola modal kerja dan aktiva lancar yang merupakan bagian yang cukup besar dari aktiva. Modal kerja dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk membelanjai operasinya sehari-hari, misalnya : untuk memberikan persekot pembelian bahan mentah, membiayai upah gaji pegawai, dan lain-lain, dimana uang atau dana yang dikeluarkan tersebut diharapkan dapat kembali lagi masuk dalam perusahaan dalam waktu singkat melalui hasil penjualan produksinya. Oleh karena itu, perusahaan dituntut untuk selalu meningkatkan efisiensi kerjanya sehingga dicapai tujuan yang diharapkan oleh perusahaan yaitu mencapai laba yang optimal.

Salah satu masalah kebijaksanaan keuangan yang dihadapi perusahaan adalah masalah efisiensi modal kerja. Manajemen modal kerja yang baik sangat penting dalam bidang keuangan karena kesalahan dan kekeliruan dalam mengelola modal kerja dapat mengakibatkan kegiatan usaha menjadi terhambat atau terhenti sama sekali. Sehingga, adanya analisis atas modal kerja perusahaan sangat penting untuk dilakukan untuk mengetahui situasi modal kerja pada saat ini, kemudian hal itu dihubungkan dengan situasi keuangan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Dari informasi ini dapat ditentukan program apa yang harus dibuat atau langkah apa yang harus diambil untuk mengatasinya.

Pengelolaan modal kerja merupakan hal yang sangat penting dalam perusahaan, karena meliputi pengambilan keputusan mengenai jumlah dan komposisi aktiva lancar dan bagaimana membiayai aktiva ini. Perusahaan yang tidak dapat memperhitungkan tingkat modal kerja yang memuaskan, maka perusahaan kemungkinan mengalami insolvency (tak mampu memenuhi kewajiban jatuh tempo) dan bahkan mungkin terpaksa harus dilikuidasi. Aktiva lancar harus cukup besar untuk dapat menutup hutang lancar sedemikian rupa, sehingga menggambarkan adanya tingkat keamanan (margin safeti) yang memuaskan. Sementara itu, jika perusahaan menetapkan modal kerja yang berlebih akan menyebabkan perusahaan overlikuid sehingga menimbulkan dana mengaggur yang akan mengakibatkan inefisiensi perusahaan, dan membuang kesempatan memperoleh laba.

Modal kerja memiliki sifat yang fleksibel, besar kecilnya modal kerja dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan perusahaan. Menetapkan modal kerja yang terdiri dari kas, piutang, persediaan yang harus dimanfaatkan seefisien mungkin. Besarnya modal kerja harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan, karena baik kelebihan atau kekurangan modal kerja sama-sama membawa dampak negatif bagi perusahaan.

Modal kerja yang berlebihan terutama modal kerja dalam bentuk uang tunai dan surat berharga dapat merugikan perusahaan karena menyebabkan berkumpulnya dana yang besar tanpa penggunaan secara produktif. Dana yang mati, yaitu dana-dana yang tidak digunakan menyebabkan diadakannya investasi dalam proyek-proyek yang tidak diperlukan dan yang tidak produktif. Disamping itu kelebihan modal kerja juga akan menimbulkan inefisiensi atau pemborosan dalam operasi perusahaan.

Indikator adanya manajemen modal kerja yang baik adalah adanya efisiensi modal kerja (Tunggal,1995:165). Modal kerja dapat dilihat dari perputaran modal kerja (working capital turnover), perputaran piutang (receivable turnover), perputaran persediaaan (inventori turnover). Perputaran modal kerja dimulai dari saat kas diinvestasikan dalam komponen modal kerja sampai saat kembali menjadi kas. Makin pendek periode perputaran modal kerja, makin cepat perputarannya sehingga perputaran modal kerja makin tinggi dan perusahaan makin efisien yang pada akhirnya rentabilitas semakin meningkat.
Dalam penentuan kebijakan modal kerja yang efisien, perusahaan dihadapkan pada masalah adanya pertukaran (trade off) antara faktor likuiditas dan profitabilitas (Van Horne,1997: 217). Jika perusahaan memutuskan menetapkan modal kerja dalam jumlah yang besar, kemungkinan tingkat likuiditas akan terjaga namun kesempatan untuk memperoleh laba yang besar akan menurun yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya profitabilitas. Sebaliknya jika perusahaan ingin memaksimalkan profitabilitas, kemungkinan dapat mempengaruhi tingkat likuiditas perusahaan. Makin tinggi likuiditas, maka makin baiklah posisi perusahaan di mata kreditur. Oleh karena terdapat kemungkinan yang lebih besar bahwa perusahaan akan dapat membayar kewajibannya tepat pada waktunya. Di lain pihak ditinjau dari segi sudut pemegang saham, likuiditas yang tinggi tak selalu menguntungkan karena berpeluang menimbulkan dana-dana yang menganggur yang sebenarnya dapat digunakan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang menguntungkan perusahaan (Tunggal,1995 : 157).

Selain masalah tersebut di atas perusahaan juga dihadapkan pada masalah penentuan sumber dana. Pemenuhan kebutuhan dana suatu perusahaan dapat dipenuhi dari sumber intern perusahaan, yaitu dengan mengusahakan penarikan modal melalui penjualan saham kepada masyarakat atau laba ditahan yang tidak dibagi dan digunakan kembali sebagai modal. Pemenuhan kebutuhan dana perusahaan dapat juga dipenuhi dari sumber ekstern yaitu dengan meminjam dana kepada pihak kreditur seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, atau dapat pula perusahaan menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat.

Pembiayaan dengan utang atau leverage keuangan menurut Brigham dan Houston (2001: 84) memiliki tiga implikasi penting, yaitu: Pertama, memperoleh dana melalui utang membuat pemegang saham dapat mempertahankan pengendalian atas perusahaan dengan investasi yang terbatas. Kedua, kreditur melihat ekuitas atau dana yang disetor pemilik untuk memberikan marjin pengaman, sehingga jika pemegang saham hanya memberikan sebagian kecil dari total pembiayaan, maka risiko perusahaan sebagian besar ada pada kreditur. Ketiga, Jika perusahaan memperoleh pengembalian yang lebih besar atas investasi yang dibiayai dengan dana pinjaman dibanding pembayaran bunga, maka pengembalian atas modal pemilik akan lebih besar. Sementara itu Sawir (2001: 11) menyebutkan bahwa leverage dapat digunakan untuk meningkatkan hasil pengembalian pemegang saham, tetapi dengan risiko akan meningkatkan kerugian pada masa-masa suram.

Jika perusahaan menggunakan lebih banyak hutang dibanding modal sendiri maka tingkat solvabilitas akan menurun karena beban bunga yang harus di tanggung juga meningkat. Hal ini akan berdampak terhadap menurunnya profitabilitas.

Pada dasarnya, jika perusahaan meningkatkan jumlah utang sebagai sumber dananya hal tersebut dapat meningkatkan risiko keuangan. Jika perusahaan tidak dapat mengelola dana yang diperoleh dari utang secara produktif, hal tersebut dapat memberikan pengaruh negatif dan berdampak terhadap menurunnya profitabilitas perusahaan. Sebaliknya jika utang tersebut dapat dikelola dengan baik dan digunakan untuk proyek investasi yang produktif, hal tersebut dapat memberikan pengaruh yang positif dan berdampak terhadap peningkatan profitabilitas perusahaan.

Siwi (2005) melakukan penelitian tentang analisis pengaruh efisiensi modal kerja, likuiditas, dan solvabilitas terhadap profitabilitas pada perusahaan property dan real estate yang go publik dibursa efek Jakarta pada tahun 1998–2002. Rasio-rasio yang digunakan adalah rasio working capital turnover (WCT), current ratio, debt to equity ratio(DTA) dan return on investment (ROI). Sampel yang digunakan sebanyak 37 perusahaan property dan real estate yang sudah listing dari tahun 1998-2002. Dalam penelitiannya Siwi (2005) menggunakan analisis regresi berganda linier yang hasilnya menunjukkan bahwa secara parsial hanya variabel efisiensi modal kerja (working capital turnover) dan solvabilitas (total debt to total capital assets) yang mempunyai pengaruh terhadap profitabilitas (return on investment) sedangkan variabel likuiditas (current ratio) tidak mempunyai pengaruh terhadap profitabilitas (return on investment). Sedangkan secara simultan semua variabel berpengaruh terhadap profitabilitas. Dalam penelitian ini yang membedakan dengan penelitian Siwi (2005) terletak pada rasio variabel yang digunakan dan tahun penelitian terhadap perusahaan. Penelitian ini menggunakan perusahaan property dan real estate yang sudah listing dari tahun 2006 – 2009, dan menggunakan tambahan variabel rasio Perputaran Kas, Perputaran Piutang, Perputaran Persediaan.

Berdasarkan studi pendahuluan pada industri property dapat diketahui bahwa terdapat beberapa perusahaan yang memiliki jumlah modal kerja (WCT) yang tinggi tetapi memiliki tingkat profitabilitas yang rendah dan beberapa perusahaan memiiliki modal kerja (WCT) yang rendah tetapi memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi. Kenyataan tersebut menyimpang dari teori yang ada, dimana secara teori apabila perusahaan industri barang konsumsi yang memiliki tingkat modal kerja (WCT) yang tinggi maka tingkat profitabilitasnya juga tinggi.

Investasi di property masih jadi pilihan utama kebanyakan orang, sebab orang beranggapan bahwa itu adalah salah satu cara terbaik untuk mengembangkan uang. Secara umum investasi property dianggap lebih aman daripada jenis investasi lainnya. Keuntungan berinvesatsi di property yang paling menarik sebenarnya dari invesatsi di property ini memungkinkan untuk menggunakan uang orang lain untuk mulai berinvestasi. Dengan berinvestasi ke property, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan hasil return investasi yang besar. Jika Anda lihat Donald Trump pengusuha property dari Amerika atau Ir. Ciputra dari Indonesia, mereka kaya raya dari bisnis property. Bank juga memiliki property, jika kita perhatikan gedung kantor pusat bertingkat tinggi yang megah, belum lagi puluhan jumlah kantor cabangnya. Penting sekali memahami mengapa property seringkali menjadi pilihan utama orang untuk mengembangkan harta kekayaannya, alasannya bukannya karena property tidak berisiko. Seperti investasi lainnya di property juga mempunyai kendala misalnya para penyewa yang telat membayar sewa rumah, pindah tanpa memberitahu, bangunan yang rusak, kesulitan apapun bisa terjadi.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada investor dan calon investor untuk merumuskan kebijakan dalam melakukan investasi pada perusahaan dalam sektor perusahaan real estate dan properti supaya tingkat pengembalian dari penanaman investasi tersebut memperoleh hasil yang maksismum.

Berdasarkan gambaran tersebut menarik untuk diteliti mengenai “ANALISIS PENGARUH EFISIENSI MODAL KERJA, LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS TERHADAP PROFITABILITAS “(Studi Kasus Pada perusahaan real estate dan property Bursa Efek Jakarta tahun 2006 – 2008).

1.2 Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang permasalahan maka masalah penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
(more…)

Published in: on January 2, 2010 at 4:27 am  Leave a Comment